15 Maret 2012

Sembilan Poin Keputusan Rekonsiliasi KONI-PSSI-KPSI

 
Komite Olahraga Nasional (KONI), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) resmi menghadiri pertemuan segitiga guna mendapatkan penyelesaian kisruh persepakbolaan nasional, di kantor KONI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).

Pada pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, menghasilkan sembilan poin keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat nomor 26 tahun 2012 tertanggal 15 Maret 2012.

1. KONI merekomendasikan kepada PSSI dan KPSI untuk terus menerus tanpa henti melakukan rekonsiliasi penyelesaian masalah yang terjadi sesuai statuta PSSI dan regulasi sepakbola lainnya dengan supervisi KONI sebagai Induk Organisasi Keolahragaan Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

2. Jika KLB dapat dihindari, maka PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan Kongres Biasa (Tahunan) sesuai amanah Statuta PSSI dengan merujuk pada Keputusan Kongres PSSI tanggal 19 Januari 2011 di Bali dan Kongres PSSI tanggal 9 Juli 2011 di Solo.

3. KONI menyadari bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Statuta PSSI adalah hak konsitusional kedaulatan anggota yang harus dihormati. Jika PSSI dan KPSI bersama-sama melaksanakan KLB, maka sepatutnya agenda KLB hanya terbatas pada perubahan Statuta PSSI.

4.Jika PSSI dan KPSI tetap pada pendirian masing-masing, maka KONI mempersilahkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI)

5. Dengan mandat/persetujuan PSSI dan KPSI, KONI menyelenggarakan KLB yang agendanya terlebih dahulu mengubah Statuta PSSI dan kemudian memilih Ketua Umum.

6. Jika poin 1,2,3,4, dan 5 tersebut di atas tidak dapat terselesaikan, KONI sebagai induk organisasi olahraga yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pembinaan organisasi dan prestasi olahraga bola di Indonesia, akan mengambil alih sementara kepengurusan sepakbola Indonesia hingga digelarnya KLB. Sebagaimana diatur dalam Statuta KONI pasal 30 ayat (9).

7. Berkaitan dengan kompetisi yang sedang berlangsung, KONI berpendapat bahwa kedua kompetisi mempunyai spirit yang sama untuk memajukan sepakbola nasional, dan karenanya mempersilahkan kompetisi IPL dan ISL adalah kompetisi yang sah dan diakui menurut hukum serta berjalan dengan pengelolaan yang profesional, transparan dan berkualitas.

8. Kompetisi tetap dilaksanakan karena terikat kontrak pihak ketiga. Kemudian dalam kurun waktu paling lama 3 tahun untuk melakukan rekonsiliasi, setelah lebih dahulu mengkaji serta menemukan sistem kompetisi yang tepat dan menuntaskannya dengan melakukan revisi atas Statuta PSSI.

9. Tim Nasional adalah harkat dan martabat bangsa, oleh karena itu pembentukan Timnas haruslah dilakukan tanpa diskriminasi dan memakai pemain terbaik yang pantas dan patut bermain sebagai pemain Timnas baik dari IPL, ISL, dan klub lainnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Read more: http://monozcore.blogspot.com/2011/08/blog-widget-burung-terbang-twitter.html#ixzz1kBvSs6XT